Loading...

Bentuk Kegiatan

Berbagai bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh IASPRO

POIN 1

Kegiatan IASPRO dikembangkan oleh Unit-Unit Kegiatan yang dibentuk oleh Badan-Badan Kelengkapan IASPRO berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan yang dimilikinya.

POIN 2

Bentuk kegiatan IASPRO dapat berupa kerja sama dengan Instansi Pemerintah, BUMN, swasta, korporasi, dan organisasi lain yang relevan dengan tujuan IASPRO, baik di dalam maupun di luar negeri.

POIN 3

Syarat-syarat teknis dan administratif serta ketentuan lain menyangkut kegiatan IASPRO diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IASPRO.

POIN 4

IASPRO menyelenggarakan pertemuan rutin dengan anggotanya guna memelihara dan mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan.


POIN 5

IASPRO terus mengembangkan dan memelihara metodologi, acuan, serta pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan sertifikasi dan profesi keasesoran.

POIN 6

IASPRO menyelenggarakan program untuk pengembangan profesi berkelanjutan (Continous Professional Development/CPD) bagi seluruh anggota.

POIN 7

Kegiatan lain yang ditetapkan dalam rapat kerja Dewan Pengurus Nasional periode 2025–2030 sesuai kebutuhan pengembangan organisasi.