Kegiatan IASPRO dikembangkan oleh Unit-Unit Kegiatan yang dibentuk oleh Badan-Badan Kelengkapan IASPRO berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan yang dimilikinya.
Bentuk kegiatan IASPRO dapat berupa kerja sama dengan Instansi Pemerintah, BUMN, swasta, korporasi, dan organisasi lain yang relevan dengan tujuan IASPRO, baik di dalam maupun di luar negeri.
Syarat-syarat teknis dan administratif serta ketentuan lain menyangkut kegiatan IASPRO diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IASPRO.
IASPRO menyelenggarakan pertemuan rutin dengan anggotanya guna memelihara dan mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan.
IASPRO terus mengembangkan dan memelihara metodologi, acuan, serta pedoman yang digunakan dalam pelaksanaan sertifikasi dan profesi keasesoran.
IASPRO menyelenggarakan program untuk pengembangan profesi berkelanjutan (Continous Professional Development/CPD) bagi seluruh anggota.
Kegiatan lain yang ditetapkan dalam rapat kerja Dewan Pengurus Nasional periode 2025–2030 sesuai kebutuhan pengembangan organisasi.